Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:23 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun

ILUSTRASI. Meski kini masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, namun biaya untuk membuat paspor belum mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid


Syarat buat paspor 

Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. 
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan: 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  • Kartu keluarga
  • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Akte kelahiran
  • Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  • Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  • Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut. 

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru