Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:23 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun

ILUSTRASI. Meski kini masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, namun biaya untuk membuat paspor belum mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid


PASPOR - JAKARTA. Meski kini masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, namun biaya untuk membuat paspor belum mengalami perubahan. Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun. 

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dilansir dari laman Imigrasi. 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly. Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022. 

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk, Paspor Bertandatangan Disiapkan

Rincian biaya pembuatan paspor 2022 

Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor: 

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan 
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan 
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan. 

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. 

Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak: 

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta 
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. 

Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global

Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun. Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.

Syarat buat paspor 

Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. 
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan: 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  • Kartu keluarga
  • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Akte kelahiran
  • Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  • Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  • Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut. 

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru