Catat Cara & Syarat Membuat e-KTP Langsung Jadi, Penting Diketahui Jika Umur 17 Tahun

Kamis, 08 September 2022 | 05:05 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Cara & Syarat Membuat e-KTP Langsung Jadi, Penting Diketahui Jika Umur 17 Tahun


KARTU TANDA PENDUDUK - Jakarta. Segeralah membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-ktp setelah merayakan ulang tahun ke-17. Cara dan syarat membuat e-ktp tahun 2022 sangat mudah.

Cara dan syarat membuat e-KTP perlu dipahami bagi setiap warga negara yang baru menginjak umur 17 tahun pada 2022 ini. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP.

Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Syarat membuat e-KTP 2022

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP 2022 cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali.

Berikut adalah syarat membuat e-KTP tahun 2022:

  • Berumur 17 tahun
  • Membawa fotokopi KK
  • Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
  • Datang ke Dinas Dukcapil
  • Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Perpanjangan Paspor 2022 Secara Onlien di Aplikasi M-Paspor

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Mengapa harus e-KTP?

Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Itulah syarat dan cara membuat e-KTP tahun 2022 ini. Setelah merayakan ulang tahun ke-17 tahun, segeralah membuat e-KTP ke kelurahan atau Dukcapil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022",


Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru