Catat, Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya, dan Caranya

Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat, Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya, dan Caranya


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat membuat SKCK. Ada dua cara membuat SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun mendaftar secara online atau SKCK online. 

Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES maupun POLSEK. Begitu pun SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI maupun masing-masing POLRES. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.  Lantas, apa saja syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK?

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK

Ilustrasi persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK

Dirangkum dari laman resmi POLRI dan POLRES Bojonegoro, berikut adalah syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK. Namun, terdapat perbedaan syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). 

Syarat membuat SKCK bagi WNI 

Berikut adalah persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNI:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: 4 Cara Mengubah Ukuran Foto Online Tanpa Aplikasi Lewat Canva hingga Pixlr

Syarat membuat SKCK bagi WNA 

Sementara itu, berikut adalah persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Cara membuat SKCK baru 

Ilustrasi persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK

Perlu diketahui bahwa cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS / CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Setelah dokumen persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK sudah lengkap maka pemohon bisa datang ke Polres atau Polsek sesuai domisili. 

Lalu, pemohon mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kemudian pengambilan sidik jari oleh petugas. 

Baca Juga: Program Perekrutan Bersama BUMN 2022 Segera Ditutup, Cek Syarat-Syaratnya

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Sementara itu, Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/

Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Di antaranya form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan. 

Dalam lampiran diunggah dokumen persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK. Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru