Catat! Syarat Perpanjang SKCK, Cara, Serta Biayanya

Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat! Syarat Perpanjang SKCK, Cara, Serta Biayanya


 

Cara perpanjang SKCK dan biaya perpanjang SKCK

Syarat perpanjang SKCK

Setelah syarat perpanjang SKCK sudah dilengkapi oleh pemohon, maka berikut adalah cara memperpanjang SKCK:

  • Pemohon bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang SKCK ke Polres
  • Serahkan semua dokumen syarat perpanjang SKCK di bagian loket
  • Isi formulir yang termasuk syarat perpanjang SKCK yang diberikan
  • Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000
  • Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil perpanjang SKCK

Itulah syarat perpanjang STNK dan biaya perpanjang STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru