Penulis: Virdita Ratriani
| Editor: Virdita Ratriani
Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24
Berikut langkah-langkah atau cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 berdasarkan informasi dari laman Kartu Prakerja:
- Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Verifikasi KTP dan KK Mengisi data diri
- Verifikasi foto KTP
- Ambil foto dan pindai wajah
- Verifikasi nomor handphone
- Mengisi Pernyataan Pendaftaran
- Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
- Klik gabung
- Konfirmasi Persetujuan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 24.
Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Dilakukan Agar Lolos Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24
Syarat daftar Prakerja Gelombang 24
Dikutip dari laman resmi Prakerja, berikut adalah syarat daftar Prakerja Gelombang 24:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, itulah syarat dan cara atau langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 yang bisa Anda coba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News