2. Tarif layanan penunjang
Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Biaya self declare sertifikasi halal
Agil Ihram menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Kuota dan Syaratnya
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp 25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp 25.000).
Kemudian, untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp 150.000) dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp 100.000).
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Baca Juga: Resmi, Inilah Biaya Sertifikasi Halal Barang dan Jasa di BPJPH Kemenag