Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

Senin, 21 Maret 2022 | 14:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

ILUSTRASI. Tarif sertifikasi halal MUI.


SERTIFIKAT HALAL - Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau tarif sertifikasi halal MUI. 

Perlu diketahui, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha. Yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelsi Ulama Indonesia (MUI). 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Alur dan Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Jenis tarif sertifikasi halal MUI 

Tarif layanan BLU BPJPH atau tarif sertifikasi halal MUI ini terdiri atas dua jenis, yaitu: 

1. Tarif layanan utama 

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  • layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
  • layanan permohonan sertifikasi halal
  • layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
  • layanan registrasi sertifikat halal luar negeri

Layanan akreditasi LPH meliputi:

  • layanan akreditasi LPH
  • layanan perpanjangan akreditasi LPH
  • layanan reakreditasi level LPH
  • layanan penambahan lingkup LPH

Baca Juga: YLKI: Kontrol Pascapasar Produk AMDK Perlu Diawasi Lebih Ketat

2. Tarif layanan penunjang 

Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Biaya self declare sertifikasi halal 

Agil Ihram menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Kuota dan Syaratnya

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp 25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp 25.000).

Kemudian, untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp 150.000) dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp 100.000).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Baca Juga: Resmi, Inilah Biaya Sertifikasi Halal Barang dan Jasa di BPJPH Kemenag

Perincian tarif sertifikasi halal MUI 

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. T

arif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya. 

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Sehingga, total biayanya adalah Rp 650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000, dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000.

Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Makna dan Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru

Berikut ini komponen biaya atau tarif permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000,00

Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota untuk UMK

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk

1. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
  • Pangan olahan: Rp 350.000
  • Obat: Rp 350.000
  • Kosmetik: Rp 350.000
  • Barang Gunaan: Rp 350.000
  • Jasa: Rp 350.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000

Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

2. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
  • Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
  • Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
  • Vaksin Rp 21.125.000
  • Gelatin Rp 7.912.000
  • Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
  • Jasa: Rp 5.275.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000

Nah, itulah perincian tarif sertifikasi halal MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru