Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

Senin, 21 Maret 2022 | 14:20 WIB
Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

ILUSTRASI. Tarif sertifikasi halal MUI.


Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk

1. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
  • Pangan olahan: Rp 350.000
  • Obat: Rp 350.000
  • Kosmetik: Rp 350.000
  • Barang Gunaan: Rp 350.000
  • Jasa: Rp 350.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000

Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

2. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
  • Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
  • Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
  • Vaksin Rp 21.125.000
  • Gelatin Rp 7.912.000
  • Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
  • Jasa: Rp 5.275.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000

Nah, itulah perincian tarif sertifikasi halal MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru