Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

Senin, 21 Maret 2022 | 14:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

ILUSTRASI. Tarif sertifikasi halal MUI.


Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk

1. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
  • Pangan olahan: Rp 350.000
  • Obat: Rp 350.000
  • Kosmetik: Rp 350.000
  • Barang Gunaan: Rp 350.000
  • Jasa: Rp 350.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000

Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

2. Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
  • Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
  • Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
  • Vaksin Rp 21.125.000
  • Gelatin Rp 7.912.000
  • Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
  • Jasa: Rp 5.275.000
  • Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000

Nah, itulah perincian tarif sertifikasi halal MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru