Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

Senin, 21 Maret 2022 | 14:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

ILUSTRASI. Tarif sertifikasi halal MUI.


Perincian tarif sertifikasi halal MUI 

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. T

arif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya. 

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Sehingga, total biayanya adalah Rp 650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000, dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000.

Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Makna dan Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru

Berikut ini komponen biaya atau tarif permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000,00

Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota untuk UMK

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru