KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2026. Bantuan sosial di sektor pendidikan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya personal peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menekan angka putus sekolah.
Melalui pemberian bantuan uang tunai, PIP diharapkan mampu memastikan anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menamatkan jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
Baca Juga: Apakah Membuat Surat Kehilangan Polisi Perlu Bayar atau Gratis? Cek Penjelasannya
Sasaran dan Prioritas Penerima PIP 2026
Penyaluran dana PIP tidak dilakukan secara merata kepada seluruh siswa, melainkan difokuskan pada kategori prioritas. Mengutip informasi dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, sasaran utama program ini adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta anak-anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain kategori utama tersebut, terdapat beberapa kriteria pertimbangan khusus bagi calon penerima manfaat, antara lain:
- Peserta didik dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang menjadi korban bencana alam atau musibah besar lainnya.
- Peserta didik yang berada di daerah konflik atau daerah tertinggal.
- Anak dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Siswa dengan kelainan fisik atau berkebutuhan khusus.
- Peserta didik dari keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Jangkauan program ini mencakup peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Bantuan juga menyasar jalur pendidikan non-formal seperti paket A, B, dan C, serta lembaga kursus atau satuan pendidikan khusus lainnya.
Panduan Cek Penerima PIP melalui SIPINTAR
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah putra-putrinya terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode Januari 2026, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri.
Melansir situs resmi PIP Kemendikdasmen, sistem SIPINTAR Enterprise telah disediakan untuk mempermudah akses informasi data penerima secara transparan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerimaan PIP:
- Akses laman resmi melalui alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan peramban di ponsel atau komputer.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu atau kolom bertuliskan "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdiri dari 10 digit angka.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Keluarga atau KTP anak.
- Selesaikan verifikasi keamanan dengan menjawab perhitungan matematika sederhana yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu sistem memproses data.
- Jika siswa terdaftar, layar akan menampilkan detail status penyaluran, mulai dari tahun anggaran hingga keterangan apakah dana sudah masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) masing-masing.
Baca Juga: Ini 25 Ucapan Selamat Isra Miraj Bahasa Arab dengan Nuansa Islami
Besaran bantuan PIP
Besaran dana PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Skema ini disusun agar bantuan lebih proporsional dengan kebutuhan pendidikan pada masing-masing jenjang.
Merujuk pada ketentuan tahun lalu, Rincian besaran bantuan PIP pada tahun 2025 sebagai berikut:
- Jenjang SD atau Paket A
- Jenjang SMP atau Paket B
- Jenjang SMA atau SMK atau Paket C
Besaran tersebut disesuaikan dengan durasi belajar dalam satu tahun ajaran dan kebutuhan pendidikan pada masing masing tingkat kelas.
- Kelas I hingga V sebesar Rp 450.000 per tahun.
- Kelas VI sebesar Rp 225.000.
- Kelas VII hingga VIII sebesar Rp 750.000 per tahun.
- Kelas IX sebesar Rp 375.000.
- Kelas X hingga XI sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
- Kelas XII sebesar Rp 900.000.
Sasaran penerima PIP
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi dan sosial tertentu. Penetapan sasaran ini bertujuan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran.
Kelompok sasaran penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar.
- Peserta dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang terdaftar di sekolah atau lembaga sosial.
- Peserta didik terdampak bencana alam atau kondisi khusus, termasuk disabilitas.
- Peserta pendidikan nonformal dan lembaga kursus yang terdaftar resmi.
- Anak yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, data penerima PIP dihimpun melalui sistem pendataan nasional dan diverifikasi secara berlapis untuk memastikan bantuan diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria.
Tonton: Demo Iran Tewaskan 2.571 Orang, Mirip Revolusi 1979!
Skema Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan PIP dirancang untuk membantu biaya personal siswa yang tidak ditanggung oleh bantuan operasional sekolah. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis, seragam, serta membiayai transportasi ke sekolah.
Selain itu, dana ini juga diperbolehkan untuk biaya kursus bagi siswa pendidikan non-formal atau biaya praktik tambahan bagi siswa SMK.
Pemerintah menekankan agar penggunaan dana ini dilakukan secara bijak dan tepat sasaran demi mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Integrasi data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci utama agar penyaluran bantuan pada awal tahun 2026 ini tidak mengalami kendala administrasi.
Para penerima manfaat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala karena jadwal pencairan di tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung pada kesiapan data di bank penyalur.
Pengawasan kolektif dari pihak sekolah dan orang tua sangat diperlukan agar program ini efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Selanjutnya: Asosiasi Ojol FSpeed Dukung Rencana Pemerintah Pangkas Komisi Ojol Jadi 10%
Menarik Dibaca: Hasil India Open 2026, 2 Pemain Tunggal Indonesia Tembus Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News