Cek status validitas NIK KTP, begini 4 cara mudahnya

Rabu, 10 Februari 2021 | 21:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek status validitas NIK KTP, begini 4 cara mudahnya


PELAYANAN PUBLIK - Cek status validitas NIK KTP bisa Anda lakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, lo.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 rangkaian nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk atawa KTP. Nomor ini berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Cek status validitas NIK KTP biasanya Anda perlukan untuk pengurusan sejumlah hal, seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun ikut tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). 

Sehingga, cek status NIK untuk mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Bank Mandiri akan salurkan KPR FLPP untuk 3.000 rumah semester I-2021

4 Cara mudah cek status NIK KTP 

Penyebab NIK tidak valid biasanya karena Dinas Dukcapil Kota/Kab tempat peserta tinggal belum melakukan update database atau sinkronisasi ke Dukcapil pusat. Untuk itu, berikut cara cek status atau verifikasi NIK di KTP dirangkum dari laman Dukcapil Kemendagri dan Kemenaker:

1. Cek status NIK KTP secara online melalui Disdukcapil Kota/Kabupaten 

Cara cek NIK KTP secara online bisa Anda lakukan melalui situs Dukcapil masing-masing daerah kota atau kabupaten domisili Anda. 

Beberapa daerah yang menyediakan layanan cek NIK KTP secara online antara lain Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, Kota Kendal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Brebes.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. 

Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta. 

Baca Juga: Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

2. Cek status NIK KTP melalui WhatsApp

Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengecek validitas NIK KTP Anda. 

Format pesan yang perlu Anda kirim adalah:

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan

Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 08118005373.

Selain itu, untuk melakukan validasi NIK setelah perubahan data di Kartu Keluarga (KK) atau KTP juga bisa Anda lakukan dengan mengirimkan WA ke nomor Dukcapil masing-masing kota/kabupaten domisili masyarakat yang bersangkutan. 

Baca Juga: Ada aturan baru untuk mencegah pencucian uang, ini kata pemain fintech

3. Cek status NIK KTP melalui SMS

Anda dapat mengecek validitas NIK melalui SMS di nomor 08118005373. Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah Cek#KTP#NIK. Lalu, kirim SMS tersebut ke nomor  08118005373. 

4. Cek status NIK melalui Call Center Dukcapil 

Anda dapat mengecek validitas NIK Anda dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Selanjutnya: Panduan untuk cara dan syarat pindah KK (Kartu Keluarga)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru