Dihubungi secara terpisah, dokter hewan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali (BWPC) Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini mengebutkan gejala-gejala klinis lain PMK. Berikut ini adalah gejalanya:
- Deman tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
- Hipersalivasi dan berbusa.
- Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga mulut.
- Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
- Tidak mau makan.
- Gemetar atau sulit berdiri.
- Bernapas dengan cepat.
- Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.
Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha. Ketentuan tersebut diterbikan sebagai bentuk urgensi di tengah wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).
Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Idul Adha versi Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022, Kapan versi Pemerintah?
"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2022).
Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:
1. Hewan terkena PMK katergori ringan Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
Berikut adalah cirinya:
- Lepuh ringan pada celah kuku.
- Kondisi lesu.
- Tidak nafsu makan.
- Keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan terkena PMK kategori berat Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut adalah cirinya:
- Lepuh pada kuku hingga terlepas.
- Pincang atau tidak bisa berjalan.
- Sangat kurus. B
Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.
(Sumber: Kompas.com/ Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News