Debt Collector Pinjol Sering Meneror, Ini Cara Ampuh Mengatasinya

Selasa, 23 Mei 2023 | 05:09 WIB Sumber: Kompas.com
Debt Collector Pinjol Sering Meneror, Ini Cara Ampuh Mengatasinya

ILUSTRASI. etika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


PINJAMAN ONLINE - JAKARTA. Beberapa waktu lalu di media sosial kerap terdengar bagaimana teror yang dilakukan debt collector pinjaman online. Hal itu setelah seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman. 

Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan. Lalu, bagaimana mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror? Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi? 

Cara mengatasi teror debt collector pinjol 

1. Tetap tenang dan jangan panik 

Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. 

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.  

Baca Juga: OJK: Joki Pinjol Mendatangkan Banyak Bahaya

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah 

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. 

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan. 

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi 

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Moratorium Izin Fintech akan Dicabut Paling Lambat Kuartal IV-2023

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru