Debt Collector Pinjol Sering Meneror, Ini Cara Ampuh Mengatasinya

Selasa, 23 Mei 2023 | 05:09 WIB Sumber: Kompas.com
Debt Collector Pinjol Sering Meneror, Ini Cara Ampuh Mengatasinya

ILUSTRASI. etika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


PINJAMAN ONLINE - JAKARTA. Beberapa waktu lalu di media sosial kerap terdengar bagaimana teror yang dilakukan debt collector pinjaman online. Hal itu setelah seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman. 

Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan. Lalu, bagaimana mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror? Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi? 

Cara mengatasi teror debt collector pinjol 

1. Tetap tenang dan jangan panik 

Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. 

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.  

Baca Juga: OJK: Joki Pinjol Mendatangkan Banyak Bahaya

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah 

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. 

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan. 

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi 

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Moratorium Izin Fintech akan Dicabut Paling Lambat Kuartal IV-2023

4. Pertahankan bukti-bukti 

Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. 

Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

5. Jangan berikan informasi pribadi  

Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. 

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut. 

Baca Juga: Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi

Memblokir nomor bukan solusi 

Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen. 

Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email. 

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda. 

Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda. 

Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi. 

Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Blokir Nomor, Ini Cara Ampuh Atasi "Debt Collector" Pinjol yang Sering Meneror"
Penulis : Alicia Diahwahyuningtyas
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru