SUBSIDI GAJI - Jakarta. Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tenaga kerja 2021 bisa dilakukan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, melalui laman tersebut bisa digunakan untuk cek BSU tenaga kerja 2021.
Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi gaji 2021 Rp 1 juta sejak 10 Agustus lalu. Subsidi gaji 2021 sebenarnya sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sehingga total subsidi gaji 2021 yang diterima oleh pekerja senilai Rp 1 juta. Subsidi gaji diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona dan ditransfer melalui rekening bank.
Baca Juga: Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta
Cek penerima subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU tenaga kerja 2021 adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
- Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
Jika Anda merupakan penerima BSU 2021 maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Sementara, jika Anda bukan penerima BSU 2021 maka akan muncul tampilan seperti ini:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Baca Juga: Cek, daftar lengkap iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Mekanisme penyaluran subsidi gaji 2021
Dikutip dari Kompas.com (11/8/2021), berikut mekanisme penyaluran subsidi gaji:
- Verifikasi data penerima BSU
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker
- Pencairan bantuan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Lalu, apa saja kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak daftarnya berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan e-KTP
- Pekerja dengan upah bulanan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau gaji paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
- Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Nah, itu syarat dan cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021.
Selanjutnya: Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News