Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 24 Desember 2021 | 10:47 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pernah mendengar mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan? 

Asal tahu saja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.

Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. 

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Hingga November 2021 Jumlah Peserta Aktif BP Jamsostek Sektor UMKM Capai 10,5 Juta

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa:

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Baca Juga: Cara klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Hp

Syarat Mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Cara klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Hp

Cara Daftar Program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru