Gagal sambungkan e-wallet atau rekening ke akun Kartu Prakerja? Lakukan hal ini

Kamis, 16 September 2021 | 15:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Gagal sambungkan e-wallet atau rekening ke akun Kartu Prakerja? Lakukan hal ini


KARTU PRAKERJA - Jakarta. E-wallet Prakerja adalah dompet digital yang harus dimiliki oleh peserta program Kartu Prakerja untuk mencairkan insentif. 

Seperti diketahui, peserta program Kartu Prakerja menerima dua jenis insentif. Pertama insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Serta insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei. Nah, untuk mendapatkan insentif tersebut, peserta perlu memiliki e-wallet untuk Prakerja atau nomor rekening BNI. 

E-wallet untuk Prakerja di antaranya adalah OVO, DANA, LinkAja, dan GoPay. Jika sudah memiliki salah satu dari e-Wallet tersebut, maka peserta harus menyambungkannya ke akun Kartu Prakerja agar bisa digunakan untuk mencairkan insentif. 

Lantas, bagaimana jika gagal dalam menyambungkan e-wallet atau nomor rekening BNI ke akun Kartu Prakerja?

Baca Juga: Login prakerja.go.id, daftar Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka

Jika gagal sambungkan e-wallet atau nomor rekening ke Prakerja

Dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja, jika gagal dalam menyambungkan e-wallet atau nomor rekening BNI ke akun Kartu Prakerja maka pastikan peserta Prakerja memasukkan nomor rekening atau nomor HP yang digunakan di e-wallet dengan benar dan OTP yang benar.

Untuk saat ini, peserta Prakerja bisa mendaftarkan nomor rekening BNI dan nomor HP e-wallet OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.

Jika gagal karena memasukkan nomor HP yang belum terdaftar di e-wallet seperti pada gambar di bawah ini, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan peserta Prakerja yakni OVO, LinkAja, Gopay atau DANA.

Rekening bank atau e-wallet akan gagal tersambung jika NIK di rekening bank atau e-wallet tidak sama dengan yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja. 

Peserta Prakerja wajib memakai NIK sendiri yang terdaftar di akun Kartu Prakerja dan tidak boleh memakai NIK orang lain.

Baca Juga: Cek di dashboard.prakerja.go.id, ini tanda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru