PELAYANAN PUBLIK - Cara daftar nikah online 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama.
Dengan daftar nikah online, calon pengantin tidak perlu pergi ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin atau catin hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat nikah dan mengunggahnya di laman Simkah.
Lantas, bagaimana cara daftar nikah online 2023 dan apa saja syaratnya?
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri Pasangan Baru dan Lama dengan Mudah
Cara daftar nikah online 2023 melalui Simkah
Dirangkum dari laman Kementerian Agama, berikut adalah cara daftar nikah online 2023 melalui laman Simkah Kemenag:
1. Langkah pertama
- Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Apabila telah memiliki akun maka tinggal masukkan alamat emal atau username dan password. Lalu klik "MASUK".
- Namun, apabila belum memiliki akun klik "DAFTAR".
- Kemudian, isi alamat email, nama, NIK, password, dan konfirmasi password.
- Lalu, klik "DAFTAR"
Baca Juga: Bisa Online, Ini Cara dan Syarat Pecah KK Setelah Menikah
2. Langkah kedua
Selanjutnya, langkah kedua untuk daftar nikah online 2023 adalah sebagai berikut:
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen syarat daftar nikah 2023 yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Baca Juga: Rekrutmen Dimulai Sebulan Lagi, Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS & PPPK
3. Langkah ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Baca Juga: Belum 1 Tahun, Aplikasi Nikah Xpress Dilirik Investor Luar Negeri
Syarat daftar nikah online 2023
Sebelumnya, perlu dipersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat daftar nikah online 2023, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia
- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Pengadilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati
Demikian ulasan mengenai cara daftar nikah online 2023 dan syarat daftar nikah online 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News