Iuran Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel
- Simulasi iuran JHT 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000
- 2 persen (Pekerja): Rp 20.000
- Simulasi iuran JKK 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400
- Simulasi iuran JKM 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000
- Simulasi iuran JP 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000
- 1 persen (Pekerja): Rp 10.000
Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400. Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah.
Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400. Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News