AKAD NIKAH - Ada sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi. Jika syarat saksi nikah tidak terpenuhi, maka saksi tersebut dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain.
Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah.
Jumlah saksi yang menjadi rukun dalam pernikahan adalah dua orang berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019. Lantas, apa saja syarat saksi nikah?
Baca Juga: Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim
Syarat saksi nikah dalam Islam
Saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). Dirangkum dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26.
Disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sehingga, saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya.
Tujuannya, mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Baca Juga: Banyak yang belum memilikinya, ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa
Berikut adalah syarat saksi nikah berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019:
1. Islam
Syarat saksi nikah yang pertama adalah Islam. Dirangkum dari IAIN Bengkulu, kesaksian orang yang beragama selain Islam atas orang Islam tidak diperbolehkan kecuali dalam hal wasiat di tengah perjalanan.
2. Baligh
Syarat saksi nikah yang kedua adalah baligh. Sehingga, anak kecil tidak boleh menjadi saksi nikah sebab mereka kurang mengerti kemaslahatan untuk dirinya, terlebih untuk orang lain.
3. Berakal
Syarat saksi nikah yang ketiga adalah berakal. Menurut Sayyid Sabiq syarat menjadi saksi adalah berakal, dewasa, dan mendengar pembicaraan dari kedua belah pihak yang berakad dan memahami ucapan ijab qabul dalam pernikahan.
Dan, jika yang menjadi saksi itu anak-anak, orang gila atau orang mabuk, maka pernikahannya tidak sah, sebab mereka dipandang seperti tidak ada.
Baca Juga: Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?
4. Laki-laki
Keempat, syarat saksi nikah adalah laki-laki. Golongan Syafi’i dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah lakilaki, menurutnya seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan tidak sah dalam perkawinan.
5. Adil
Kelima, syarat saksi nikah adalah adil. Kaum muslim telah sepakat bahwa keadilan menjadi syarat dalam penerimaan kesaksian nikah.
Di samping itu, untuk menjaga sifat adil terhadap persaksian seseorang yang akan menerima amanah persaksian tersebut, maka harus benar-benar diperhatikan secara seksama terhadap sifat atau perilaku orang tersebut yaitu tidak fasik di dalam kehidupannya.
Itulah sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan agar dinyatakan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News