Wali hakim dan syaratnya
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Wali hakim dapat bertindak sebagai wali, jika:
- Wali nasab tidak ada;
- Walinya adhal yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah.
- Walinya tidak diketahui keberadaannya didasarkan atas surat pernyataan bermeterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
- Walinya dalam keadaan berihram; dan
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Itulah urutan wali nikah dan syarat wali nikah serta ketentuan untuk menggunakan wali hakim dalam prosesi pernikahan yang perlu dipahami oleh calon pengantin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani