NPWP - JAKARTA. Masyarakat yang masuk ke delam kategori wajib pajak (WP) diimbau untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semula, menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur menjadi pertengahan 2024.
Lantas apa yang akan terjadi kalau wajib pajak tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Mengoneksikan NIK dan NPWP 16 Digit
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan. Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/12/2023).
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 16 digit NIK
- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Jika Belum Ikuti Cara Memadankan Berikut