Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP
- Lakukan pengecekan validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang dengan
- NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang.
Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie