Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan lewat SMS, Ada Pilihan bagi 7 Provinsi Berikut

Jumat, 01 Juli 2022 | 10:10 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan lewat SMS, Ada Pilihan bagi 7 Provinsi Berikut

ILUSTRASI. Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan lewat SMS, Ada Pilihan bagi 7 Provinsi Berikut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


TIPS & TRIK - Cara cek pajak kendaraan lewat SMS mudah dilakukan. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai fitur canggih untuk cek berbagai informasi kendaraan.

Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan.

Nah, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK.

Tentu, wajib pajak bisa dengan mudah cek pajak kendaraan secara offline dengan Short Message Service (SMS).

Baca Juga: Depok Gelar Pemutihan Pajak Mobil & Motor, Ada Diskon PKB hingga Bebas Bea Balik Nama

Siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan lewat SMS, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu antre untuk mengetahui informasi beban pajak kendaraan di kantor Samsat.

Simak beberapa cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk beberapa wilayah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru

Cara cek pajak kendaraan lewat SMS

1. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS wilayah Jakarta

Pertama, ada cara cek pajak kendaraan lewat SMS bagi warga DKI Jakarta.

  • Ketik METRO [spasi] Nomor Kendaraan (tanpa spasi).
  • Contoh: METRO B5678EFG.
  • Kirim SMS ke nomor 1717.

2. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS wilayah Jawa Barat dan Banten

Kemudian, bagi penduduk yang tercatat memiliki kendaraan yang tercatat di Jawa Barat dan Banten bisa ikuti cara cek pajak kendaraan berikut ini.

  • Ketik esamsat [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] NIK terdaftar di STNK.
  • Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654.
  • Kirim SMS ke nomor 0811-211-9211 (Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat).

Baca Juga: Bagaimana Cara Melihat Pajak Motor di STNK? Ini Penjelasan 5 Istilahnya

3. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS wilayah Jawa Tengah

Kemudian, cara cek pajak kendaraan lewat SMS bagi wilayah Jateng sebagai berikut.

  • Ketik JATENG [spasi] Nomor Kendaraan.
  • Contoh: JATENG AD2345AB.
  • Kirim SMS ke 9600. 

4. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS wilayah DIY

Bagi penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta bisa ikuti cara cek pajak kendaraan via SMS ini.

  • Ketik DIY [spasi] Nomor Kendaraan.
  • Contoh: DIY AB3456B
  • Kirim SMS ke nomor 9600.

5. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk Jawa Timur

Selain itu, untuk wilayah Jawa Timur bisa ikuti langkah mudah untuk cek pajak kendaraan berikut.

  • Ketik JATIM [spasi] Nomor Kendaraan.
  • Contoh: JATIM N1234AD.
  • Kirim SMS ke nomor 7070.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Mudah

6. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS wilayah Bali

Berpindah ke luar pulau Jawa, bagi warga Bali bisa ikuti cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan praktis.

  • Ketik BALI [spasi] Nomor Kendaraan.
  • Contoh: BALI DK0099AC.
  • Krim ke nomor 8893.

7. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk Sumatera Utara

Terakhir, cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk wilayah Sumatera Utara yang mudah dilakukan juga.

  • Ketik Info [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] warna kendaraan.
  • Contoh: Info BK9876AD Merah.
  • Kirim ke 0811-211-9211 (nomor Dispenda Sumatera Utara).

Layanan SMS dari SAMSAT dan Disepnda masin-masing provinsi hanya memberikan informasi terbatas terkait pajak kendaraan.

Adapun, informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat.

Pastikan segera membayar pelunasan pajak kendaraan agar tidak dikenai sanksi berupa denda.

Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan lewat SMS dengan mudah dan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru