Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online

Senin, 22 Maret 2021 | 10:39 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online

ILUSTRASI. Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online. KONTAN/Baihaki/20/10/2020


3. Pilih kantor imigrasi

Setelah semua data terisi dengan benar, segera pilih kantor imigrasi yang Anda inginkan. Untuk memudahkan proses perpanjangan, sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.

4. Pilih waktu kedatangan

Anda juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus.

Setelahnya, isi waktu kedatangan yang Anda inginkan. Sesuaikan hari dengan waktu luang Anda. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi.

Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

Untuk biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp 355.000 dan paspor elektronik Rp 655.000. Itulah panduan cara perpanjang paspor secara online. Selamat mencoba!

Selanjutnya: Rilis paspor vaksin virus corona, ini tujuan China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru