JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 Desember 2021 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI.


Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Pekerja kontrak juga bisa beli rumah lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, sudah tahu?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Mencapai usia 56 tahun 
- Mengalami cacat total tetap 
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru