JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 Desember 2021 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI.


Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 
- KK (Kartu Keluarga) 
- Paklaring atau surat keterangan kerja 
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 
- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri 
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT Jamsostek lewat aplikasi JMO, maksimal saldo Rp 10 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru