JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 Desember 2021 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebesar 10% dan 30%, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI.


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. 

JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga: Simak, ini beda antara BPJS Kesehatan dan KIS

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga: Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Pekerja kontrak juga bisa beli rumah lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, sudah tahu?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Mencapai usia 56 tahun 
- Mengalami cacat total tetap 
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 
- KK (Kartu Keluarga) 
- Paklaring atau surat keterangan kerja 
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 
- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri 
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT Jamsostek lewat aplikasi JMO, maksimal saldo Rp 10 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru