Kamu belum punya NIK atau KTP? Begini cara dapatkan vaksin Covid-19

Senin, 18 Oktober 2021 | 04:44 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Kamu belum punya NIK atau KTP? Begini cara dapatkan vaksin Covid-19

ILUSTRASI. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Bagaimana jika ada warga yang tidak punya NIK/KTP? ANTARA FOTO/Arnas Padda


VAKSIN COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Per Kamis (14/10), penambahan vaksinasi mencapai 2.130.966 dosis, terdiri dari vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua.

Menurut data Satgas Covid-19, angka vaksinasi pertama di Indonesia bertambah 1.155.984. Dengan penambahan itu, total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 105.464.686.

Adapun penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 974.982. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 61.397.055.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala yang ditemui. Salah satunya adalah tak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Padahal, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk elompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Tujuannya agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.

Baca Juga: Penelitian, efektivitas vaksin Covid-19 Pfizer turun lebih cepat dari Astrazeneca

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," demikian penjelasan admin @kemenkes.

Baca Juga: Cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP, lebih praktis dibawa

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru