Kamu belum punya NIK atau KTP? Begini cara dapatkan vaksin Covid-19

Senin, 18 Oktober 2021 | 04:44 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Kamu belum punya NIK atau KTP? Begini cara dapatkan vaksin Covid-19

ILUSTRASI. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Bagaimana jika ada warga yang tidak punya NIK/KTP? ANTARA FOTO/Arnas Padda


Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas 

Ada sejumlah persyaratan untuk vaksinasi anak, yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021. Berikut rinciannya: 

  1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
  2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
  3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
  4. Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.
  5. Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.
  6. Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
  7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
  8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
  9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
  10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis. Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
  11. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.

 

Selanjutnya: Bisakah cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa download aplikasi PeduliLindungi?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru