Anda Penerima BSU 2022 atau Bukan? Ini Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaaan.go.id

Kamis, 15 September 2022 | 04:46 WIB Sumber: Kompas.com
Anda Penerima BSU 2022 atau Bukan? Ini Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaaan.go.id

ILUSTRASI. Cara mengecek BLT subsidi gaji 2022 bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Muradi


BANTUAN SUBSIDI UPAH - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pemerintah telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi sebagian pekerja atau buruh yang memiliki rekening di bank himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN), pada Senin (12/9/2022). 

Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp 600.000 telah di-transfer secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima. Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan. 

Lantas, bagaimana cara mengecek BSU atau BLT subsidi gaji 2022 lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan? 

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut 
3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini 
4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 
5. Klik "Lanjutkan". 

Baca Juga: Lewat kemnaker.go.id, Ini Langkah-langkah Cara Cek Penerima BSU 2022

Tanda jika termasuk penerima BSU 

Jika data yang dimasukkan termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini: 

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." 

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini: 

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru