Ketentuan Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 04 Maret 2022 | 10:07 WIB Sumber: Kompas.com
Ketentuan Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

ILUSTRASI. Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. ANTARA FOTO/Fauzan


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. 

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan. 

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. 

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun. Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Apa Perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas. 

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). 

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan. 

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. 

Baca Juga: Semua Masyarakat Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Daftarnya?

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif. 

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022). 

Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun. 

"Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," imbuhnya. 

Baca Juga: Begini Nasib BPJS Kesehatan Milik Anda Jika Berhenti Bekerja

Ketentuan program Rehab 

Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan. 
  • Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 
  • Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari.
  • Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27. 
  • Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan. 

Tunggakan untuk satu keluarga Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Artinya, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarganya. 

Adapun pendaftaran program Rehab melalui aplikasi JKN Mobile bisa dilakukan dengan memilih menu 

“Rencana Pembayaran Bertahap” yang tertera di halaman setelah peserta melakukan login JKN Mobile. 

Baca Juga: Mulai 1 Maret Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentunan Program Rehab. 

Peserta sebaiknya membaca dengan saksama terkait informasi syarat dan ketentuan program tersebut. Kemudian, akan ditampilkan pula simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh masing-masing peserta. 
Apabila, seluruh tunggakan iuran telah lunas dan iuran bulanan BPJS Kesehatan tetap dibayarkan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/080600565/tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicicil-apa-ketentuannya-?page=all#page1
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru