Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara

Rabu, 24 November 2021 | 10:20 WIB Sumber: Kompas.com
Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saja, apa syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berapa dana kematian BPJS Ketenagakerjaan? Karyawan meninggal dapat apa? Berapa lama pencairan jaminan kematian (JKM)? 

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Artikel ini akan membantu pembaca memahami syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online akan bisa lebih mudah dimengerti. 

Baca Juga: 3 Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK

Sebelum itu, pahami dulu apa itu JKM BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah dalam menerima informasi seputar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. 

Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). 

Baca Juga: Ojol dan pedagang keliling bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, cara daftarnya mudah!

Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Itulah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan kepada para peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru