Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara

Rabu, 24 November 2021 | 10:20 WIB Sumber: Kompas.com
Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saja, apa syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berapa dana kematian BPJS Ketenagakerjaan? Karyawan meninggal dapat apa? Berapa lama pencairan jaminan kematian (JKM)? 

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Artikel ini akan membantu pembaca memahami syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online akan bisa lebih mudah dimengerti. 

Baca Juga: 3 Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK

Sebelum itu, pahami dulu apa itu JKM BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah dalam menerima informasi seputar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. 

Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3). 

Baca Juga: Ojol dan pedagang keliling bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, cara daftarnya mudah!

Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Itulah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan kepada para peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan. 

Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 

Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi: 

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta) 

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu: 

  • Dokumen Klaim JKM Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan 

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?

Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 

Terdapat dua prosedur yang bisa dipilih sebagai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni prosedur layanan manual dan prosedur layanan JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk layanan manual, peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan agar dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Sementara itu, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut prosedur layanan manual selengkapnya: 

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JHT
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh Petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta 

Baca Juga: Status Tidak Terdaftar muncul saat cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini solusinya

Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut: 

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris 

Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, bisa dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

 

Selanjutnya: Saat cek BSU muncul notifikasi Tidak Terdaftar, ini arti dan solusinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru