Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Upload dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, bisa dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ Klik Informasi Status Klaim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Saat cek BSU muncul notifikasi Tidak Terdaftar, ini arti dan solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie