Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara

Rabu, 24 November 2021 | 10:20 WIB Sumber: Kompas.com
Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara


Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut: 

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris 

Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, bisa dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

 

Selanjutnya: Saat cek BSU muncul notifikasi Tidak Terdaftar, ini arti dan solusinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru