Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara

Rabu, 24 November 2021 | 10:20 WIB Sumber: Kompas.com
Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada dua cara


Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 

Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi: 

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta) 

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu: 

  • Dokumen Klaim JKM Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan 

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?

Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 

Terdapat dua prosedur yang bisa dipilih sebagai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni prosedur layanan manual dan prosedur layanan JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk layanan manual, peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan agar dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Sementara itu, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut prosedur layanan manual selengkapnya: 

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JHT
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh Petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta 

Baca Juga: Status Tidak Terdaftar muncul saat cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini solusinya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru