​Lupa EFIN Pajak? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Mudah dan Cepat

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Lupa EFIN Pajak? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Mudah dan Cepat

ILUSTRASI. Ilustrasi jika lupa EFIN pajak.


PAJAK -Jakarta. Hal apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN pajak adalah salah satu pertanyaan bagi beberapa wajib pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. 

Lantas, bagaimana jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa? 

Baca Juga: 2 Cara Daftar EFIN Online melalui efin.pajak.go.id dan email KPP

Lupa EFIN pajak? Ini 4 cara mendapatkannya

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:

1. Menghubungi email resmi KPP saat lupa EFIN pajak

Hal yang bisa dilakukan wajib pajak saat lupa EFIN pajak adalah dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini. Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. 

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership. PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajakPersyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. 

Baca Juga: ​Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan Secara Mudah dan Cepat

2.  Telepon nomor resmi KPP saat lupa EFIN pajak

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini

Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. 

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.

3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP saat lupa EFIN pajak

Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. 

Format nama akun media sosial pajak sudah sama, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.  

Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online dengan Mudah

4. Hubungi agen Kring Pajak saat lupa EFIN pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. 

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak. 

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak. 

Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru