PAJAK - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan.
Sementara bagi yang belum memiliki akun DJP Online, masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.
Dengan e-filling kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunanbisa dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan DJP Online yang akan memandu para pengguna layanan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang
Cara mendaftar akun DJP Online
Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain:
- NPWP
- EFIN
Baca Juga: Cadangan Devisa Bulan Februari 2022 Naik Tipis Menjadi US$ 141,4 Miliar