PAJAK - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan.
Sementara bagi yang belum memiliki akun DJP Online, masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.
Dengan e-filling kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunanbisa dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan DJP Online yang akan memandu para pengguna layanan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang
Cara mendaftar akun DJP Online
Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain:
- NPWP
- EFIN
Baca Juga: Cadangan Devisa Bulan Februari 2022 Naik Tipis Menjadi US$ 141,4 Miliar
Setelah data sudah siap, maka berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online:
- Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.
Jika Anda masih memerlukan bantuan mengenai DJP Online, silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200. Itulah cara melakukan pendaftaran akun di DJP Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News