KONTAN.CO.ID - Setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan sosial ketika menghadapi risiko dalam bekerja. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berfungsi sebagai jaminan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Baca Juga: Pekerja Bisa Dapat KLG: Ini Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis
Perlindungan tersebut berlaku mulai dari pekerja berangkat ke tempat kerja, selama berada di lokasi kerja, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Program ini bertujuan agar setiap tenaga kerja mendapatkan penanganan medis yang memadai dan kompensasi finansial sesuai ketentuan.
Pengertian Jaminan Keselamatan Kerja
Mengutip penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai sebagai kompensasi atas kehilangan penghasilan atau risiko lain yang timbul akibat kecelakaan kerja.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dari risiko kerja apa pun.
Manfaat Jaminan Keselamatan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat melalui program JKK, baik dalam bentuk pelayanan medis maupun santunan tunai. Beberapa manfaat utama yang diterima peserta antara lain:
- Pelayanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, hingga operasi dan rehabilitasi medis.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti pendapatan selama masa pemulihan.
- Santunan cacat tetap sebagian atau total, jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
- Santunan kematian, apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia.
- Biaya pengangkutan atau transportasi, meliputi pengiriman korban dari tempat kejadian ke fasilitas kesehatan maupun ke rumah duka.
- Program Return to Work, yaitu pendampingan bagi pekerja yang mengalami kecacatan agar dapat kembali bekerja secara produktif.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat-manfaat tersebut wajib diberikan selama peserta aktif membayar iuran dan memenuhi ketentuan administratif.
Baca Juga: Ini 30 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025 yang Penuh Semangat Nasionalisme
Siapa yang Terlindungi
Program JKK mencakup seluruh pekerja di Indonesia, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja di sektor formal, informal, hingga pekerja migran Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan keselamatan kerja.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri dapat melakukan pendaftaran secara individu.
Hal ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menekankan bahwa setiap orang yang bekerja berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persyaratan Klaim JKK
Agar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dapat diproses dengan lancar, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta atau perusahaan, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu identitas diri seperti e-KTP atau paspor.
- Formulir pelaporan kecelakaan kerja tahap I (Formulir 3 KK/3 PAK) yang disampaikan maksimal dua kali dua puluh empat jam setelah kejadian.
- Formulir pelaporan tahap II (Formulir 3a KK/PAK) jika kasus dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.
- Surat keterangan dokter yang merawat korban.
- Kronologi kejadian yang diketahui oleh pihak terkait atau saksi.
- Bukti absensi atau surat tugas jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja.
- Rekening tabungan atas nama peserta untuk keperluan pencairan manfaat.
Cara Klaim Jaminan Keselamatan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa proses klaim JKK dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Melaporkan kejadian kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberi kerja atau secara mandiri jika peserta bekerja sendiri.
- Mengisi formulir pelaporan sesuai ketentuan dan melampirkan dokumen pendukung.
- Menyerahkan berkas klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan daring di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Menunggu proses verifikasi, di mana petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kebenaran data.
- Menerima manfaat, baik berupa biaya pengobatan, santunan, atau kompensasi sesuai hasil verifikasi.
Peserta dapat memantau status klaim melalui fitur pelacakan daring di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan agar proses lebih transparan dan mudah dipantau.
Tonton: Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI
Tips Agar Klaim Cepat Diproses
- Laporkan kejadian sesegera mungkin agar tidak melewati batas waktu pelaporan.
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum diserahkan.
- Gunakan layanan daring resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses.
- Simpan bukti pengajuan dan nomor klaim untuk keperluan pelacakan.
Langkah-langkah sederhana ini membantu mempercepat proses pencairan manfaat dan memastikan hak peserta terpenuhi.
Selanjutnya: GTA 6 Ditunda Lagi: Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Pasti!
Menarik Dibaca: iPhone 17 Pro Max Andalkan Lensa Telefotonya yang Canggih, Bisa Optical Zoom 4x!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News