KONTAN.CO.ID - Mahasiswa atau siswa yang sedang magang (PKL) ternyata bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini bukan hanya wacana, tetapi sudah diatur dalam regulasi resmi pemerintah dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak kampus dan sekolah kini juga sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar mahasiswa dan siswa magang mendapatkan jaminan sosial saat melakukan praktik kerja.
Baca Juga: Panduan 25 Ucapan Hari Pelajar Internasional untuk Bagikan Semangat Edukasi
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan (pemberi kerja) wajib mendaftarkan peserta magang dalam program jaminan sosial tertentu.
Kewajiban mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja, selain penyelenggara negara, wajib mendaftarkan peserta magang pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan yang Didapat
Mahasiswa dan siswa magang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima dua jenis perlindungan utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Meliputi kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat magang. Semua biaya perawatan rumah sakit ditanggung BPJS jika terjadi kecelakaan saat magang.
- Jaminan Kematian (JKM): Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pendaftaran peserta magang harus dilakukan oleh pemberi kerja atau lembaga yang melaksanakan pemagangan melalui kantor cabang atau kanal pelayanan resmi BPJS.
Pihak penyelenggara wajib memastikan bahwa mahasiswa atau siswa magang sudah didaftarkan sebelum kegiatan dimulai.
Hal ini bertujuan memastikan kegiatan magang berjalan dengan aman dan peserta memperoleh perlindungan yang sesuai standar program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah formulir pendaftaran diterima, BPJS wajib memberikan nomor peserta dalam waktu maksimal satu hari.
Tonton: Jokowi Siap Turun Gunung Menangkan PSI di Pemilu 2029
Syarat Peserta Magang agar Berhak atas BPJS Ketenagakerjaan
Agar dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa atau siswa magang harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai peserta program pemagangan yang sah.
- Memiliki perjanjian magang antara peserta dan penyelenggara magang.
- Kegiatan magang dilaksanakan pada perusahaan atau instansi yang mengikuti ketentuan pemagangan resmi pemerintah.
- Penyelenggara magang bersedia mendaftarkan peserta ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran untuk program JKK dan JKM bagi mahasiswa atau siswa magang cukup terjangkau yakni mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Penting?
- Risiko kecelakaan saat magang bisa terjadi, baik di tempat kerja maupun perjalanan. Tanpa asuransi, biaya pengobatan bisa sangat besar.
- Mahasiswa atau siswa magang sering rentan terhadap berbagai gangguan, sehingga perlindungan BPJS menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat berarti.
- Tanggung jawab sosial dari institusi pendidikan dan pemberi kerja dengan mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Kolaborasi Free Fire X Jujutsu Kaisen Resmi Diumumkan! Akan Hadir Januari 2026
Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News