Panduan Lengkap Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa Ribet

Kamis, 11 September 2025 | 12:37 WIB
Panduan Lengkap Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa Ribet

ILUSTRASI. Panduan Lengkap Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa Ribet.


Sumber: Samsat Sleman,Korlantas Polri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk memastikan legalitas berkendara, STNK harus diperpanjang secara berkala. 

Proses perpanjangan ini terbagi menjadi dua, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan. 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara perpanjang STNK.

Baca Juga: Cardimus, Kisah si Hitam yang Menjadi Pembawa Rezeki Berlimpah

Perpanjangan STNK Tahunan (Pengesahan STNK)

Perpanjangan STNK tahunan adalah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun. Prosedur ini dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, bahkan melalui aplikasi online.

Syarat perpanjangan STNK tahunan diantaranya:

  • STNK Asli dan fotokopi.
  • KTP Asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.
  • BPKB Asli dan fotokopi (biasanya diperlukan di beberapa wilayah atau untuk alasan tertentu, meskipun tidak selalu wajib untuk perpanjangan tahunan).

Cara Perpanjangan Tahunan (Secara Offline di Samsat):

  • Siapkan berkas: Pastikan semua dokumen syarat sudah lengkap dan dimasukkan dalam satu map.
  • Datang ke Loket: Kunjungi loket pendaftaran perpanjangan STNK tahunan.
  • Isi Formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
  • Penyerahan Berkas: Serahkan formulir dan semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Pembayaran: Setelah berkas diperiksa, Anda akan diberikan slip pembayaran. Lakukan pembayaran di loket kasir.
  • Pengambilan STNK: Setelah pembayaran selesai, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang sudah disahkan.

Cara Perpanjangan Tahunan (Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL):

Melansir dari situs Korlantas Polri, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

  • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri dan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan swafoto.
  • Tambahkan Kendaraan: Setelah akun aktif, tambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih Pendaftaran: Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" dan pilih kendaraan yang akan diperpanjang.
  • Konfirmasi: Konfirmasi data dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk. STNK yang sudah disahkan akan dikirimkan ke alamat yang Anda masukkan.

Baca Juga: Rupiah Berbalik Melemah Tipis ke Rp 16.472 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (11/9)

Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Perpanjangan STNK 5 tahunan adalah proses wajib yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Selain pembayaran pajak, proses ini juga disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan cek fisik kendaraan.

Oleh karena itu, perpanjangan ini wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat Induk. Syarat untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan:

  • STNK Asli dan fotokopi.
  • BPKB Asli dan fotokopi.
  • KTP Asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama di STNK dan fotokopi.
  • Kendaraan yang akan diperpanjang.

Menurut informasi dari Samsat Sleman, perpanjangan STNK 5 tahunan wajib datang ke Samsat. Berikut adalah cara perpanjangan 5 tahunan:

  • Cek Fisik Kendaraan:
  • Datang ke loket cek fisik di kantor Samsat.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembar hasil cek fisik yang sudah disahkan.
  • Ambil Formulir:
  • Bawa hasil cek fisik ke loket pendaftaran dan ambil formulir permohonan.
  • Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
  • Kumpulkan semua dokumen (formulir, hasil cek fisik, STNK, BPKB, dan KTP) dan serahkan di loket pendaftaran.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

Setelah berkas diverifikasi, Anda akan dipanggil untuk melakukan pembayaran di loket kasir. Pembayaran ini mencakup pajak tahunan dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk STNK dan plat nomor baru.

Setelah pembayaran, tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru di loket yang berbeda.

Tonton: Survei BI: Kondisi Keuangan Konsumen Melemah, Konsumsi Turun dan Cicilan Bengkak

Catatan Penting yang Harus Dipahami

  • Pastikan dokumen yang dibawa adalah yang asli, karena petugas akan melakukan verifikasi.
  • Untuk perpanjangan 5 tahunan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan dapat digunakan untuk proses cek fisik.
  • Jika STNK dalam status terblokir, Anda harus mengurus surat keterangan buka blokir terlebih dahulu.
  • Jika perpanjangan diwakilkan, siapkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dengan memahami syarat dan prosedur yang benar, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selalu pastikan Anda melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi dari pihak berwenang.

Selanjutnya: Profil Larry Ellison, Jejak Karier hingga Kekayaan yang Sempat Lampaui Elon Musk

Menarik Dibaca: 5 Destinasi Eropa Paling Favorit, Ada Paris Hingga Milan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru