TIPS & TRIK - JAKARTA. Cek petunjuk dan cara mengurus SIM yang hilang beserta syaratnya, Bagi Anda yang ingin mebuat SIM karena alasan hilang perlu mengikuti panduan berikut
Kartu SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi dari Kepolisian sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat resmi ini menunjukkan bahwa pemiliknya telah melewati tes kemampuan mengemudi dan persyaratan yang ditetapkan untuk mengendarai kendaraan dengan bertanggung jawab.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Secara Online atau Offline Setelah Menjual Kendaraan
Nah, SIM berisi informasi pribadi pemilik seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, serta kategori kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
Tentu, dengan fisik kartu yang kecil, seseorang bisa saja kehilangan SIM, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengemudi.
Berikut ini beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK 5 Tahunan, Biaya, dan Prosedur Ganti Plat Nomor Baru
Syarat mengurus SIM yang hilang
Saat Anda ingin mengurus penggantian SIM yang hilang, Anda akan membutuhkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan laporan kehilangan yang telah dilaporkan ke polisi.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- Fotokopi SIM yang hilang, jika ada.
- Pasfoto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di kantor Samsat.
Biaya mengurus SIM yang hilang adalah biaya adminstrasi yang disesuaikan seperti pembuatan SIM baru. SIM A dikenai biaya sebesar Rp120.000 dan SIM C biayanya Rp100.000, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Persyaratannya serta Biaya Membuat STNK Baru
Cara mengurus SIM yang hilang
Apabila SIM hilang, Anda harus mengurus penggantian SIM dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan SIM Anda ke kantor kepolisian terdekat.
Serahkan laporan kehilangan dan berikan informasi yang diperlukan kepada petugas kepolisian. Pihak kepolisian akan memberikan bukti laporan kehilangan yang akan digunakan saat mengurus penggantian SIM.
2. Datang Kantor Samsat
Setelah Anda memiliki dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah. Pergi ke bagian pelayanan SIM di kantor tersebut.
3. Isi Formulir Permohonan
Setelah tiba di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian SIM yang hilang. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan, Komponen, dan Denda Terlambat Tebus STNK
4. Bawa Dokumen dan Biaya Penggantian
Serahkan semua dokumen yang diperlukan dan bayar biaya penggantian SIM yang ditetapkan. Biaya penggantian SIM dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah atau provinsi tempat Anda tinggal.
5. Ambil Foto dan Sidik Jari
Kemudian, ketika proses administrasi selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan mencatat sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.
6. Penerbitan SIM Baru Selesai
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan penggantian SIM. Tunggu beberapa waktu untuk SIM baru Anda selesai diproses dan diterbitkan biasanya perlu mengikuti antrean lain pada hari yang sama.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Abaikan Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
Ketika menunggu SIM baru, Anda mungkin akan diberikan Surat Izin Mengemudi Sementara (SIMS) yang akan berfungsi sebagai pengganti sementara hingga SIM baru selesai diproses.
Nah, Anda perlu mengikuti petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Samsat setempat, karena prosedur dan persyaratan dapat berbeda di tiap daerah.
Itulah penjelasan terkait cara mengurus SIM yang hilang dan berkas persyaratan berlaku untuk semua jenis SIM kendaran.
Tonton: Rusia Mengundang Presiden Prabowo Hadiri Parade Victory Day
Selanjutnya: Promo Point Coffee Coconut Milk Series Hanya Rp 20.000, Khusus Bulan April 2025
Menarik Dibaca: Promo Point Coffee Coconut Milk Series Hanya Rp 20.000, Khusus Bulan April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News