KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi para pekerja berpenghasilan rendah melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kartu ini memungkinkan pemegangnya untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Baca Juga: 20 Link Poster Hari Pahlawan Nasional 10 November yang Penuh Semangat Juang
Melalui KPJ, para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dapat menghemat biaya transportasi bulanan dan mengalokasikan penghasilan mereka untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, serta manfaat Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta
Kartu Pekerja Jakarta adalah kartu identitas bagi pekerja yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah batas tertentu.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Disnakertrans DKI Jakarta, program ini dirancang untuk memberikan subsidi biaya transportasi serta beberapa manfaat sosial lainnya.
Program ini menyasar pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau non-manajerial.
Dengan kartu ini, pekerja dapat menggunakan transportasi publik utama di Jakarta secara gratis, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Manfaat Kartu Pekerja Jakarta
Selain fasilitas transportasi gratis, Kartu Pekerja Jakarta juga memberikan berbagai manfaat lain bagi penerimanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disnakertrans menyebutkan bahwa KPJ juga berfungsi untuk:
- Meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah. Penerima kartu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya harian untuk transportasi umum.
- Meningkatkan efisiensi mobilitas pekerja. Akses ke transportasi publik menjadi lebih mudah dan terintegrasi antara Transjakarta, MRT, dan LRT.
- Mendukung kebijakan pengurangan emisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dengan mendorong warga menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda dari Pinjol Ilegal Lewat OJK, Begini Caranya
Syarat Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta
Calon penerima Kartu Pekerja Jakarta wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disnakertrans, yaitu:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Memiliki rekening Bank DKI yang aktif.
- Bekerja di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Pekerja yang memenuhi semua kriteria di atas berhak mendaftar dan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Berdasarkan panduan resmi yang disampaikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, berikut langkah-langkah untuk membuat Kartu Pekerja Jakarta:
- Kunjungi situs resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta di alamat https://disnakertransgi.jakarta.go.id/.
- Masuk ke menu “Layanan Kartu Pekerja Jakarta”.
- Isi data diri secara lengkap, termasuk informasi pekerjaan, penghasilan, dan nomor rekening Bank DKI.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, serta foto diri terbaru.
- Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi.
Apabila data telah diverifikasi dan disetujui, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau pesan singkat untuk pengambilan kartu di kantor Disnakertrans sesuai wilayah masing-masing.
Cara Menggunakan Kartu Pekerja Jakarta di Transportasi Umum
Setelah menerima kartu, pengguna dapat langsung memanfaatkannya untuk perjalanan menggunakan moda transportasi publik di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari PT Transportasi Jakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pemegang KPJ cukup menempelkan kartu pada mesin tap di pintu masuk halte atau stasiun.
Sistem akan otomatis mengenali bahwa kartu tersebut termasuk kategori penerima subsidi, sehingga saldo tidak akan terpotong.
Dengan integrasi sistem pembayaran antarmoda, satu kartu dapat digunakan di semua layanan transportasi publik yang bekerja sama dalam program ini.
Tonton: Prabowo Instruksikan Trayek Kereta Cepat Diteruskan Sampai Banyuwangi
Masa Berlaku dan Pembaruan Kartu
Kartu Pekerja Jakarta memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima diwajibkan memperbarui data secara berkala melalui laman resmi Disnakertrans untuk memastikan statusnya tetap aktif.
Jika terdapat perubahan data pekerjaan atau penghasilan, penerima harus segera melaporkannya agar keanggotaan tetap valid.
Selanjutnya: Pabrik Lotte Chemical Indonesia Diresmikan, Serap 40.000 Tenaga Kerja
Menarik Dibaca: Hasil Korea Masters 2025, Tiga Wakil Indonesia Melangkah ke Babak Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News