Paspor Bisa Jadi Dalam Sehari Lewat Jalur Ekspres, Catat Caranya

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:03 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Paspor Bisa Jadi Dalam Sehari Lewat Jalur Ekspres, Catat Caranya

ILUSTRASI. Melalui jalur ekspres, paspor bisa jadi dalam satu hari. KONTAN/Baihaki


Persyaratan dokumen yang diperlukan

Berikut adalah sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor dengan jalur ekspres:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta Kelahiran;
  4. Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
  5. Paspor lama.

Salah satu unit Imigrasi yang sudah bisa melayani paspor jalur cepat ini adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS.

Bahkan, pelayanan yang berada di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan. Mengingat banyak penumpang yang menggunakan bandara Soekarno-Hatta yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, memerlukan paspor baru untuk perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Secara Online dan Dokumen Persyaratannya

Gerai layanan paspor sehari jadi ini dibuka setiap hari Senin sampai Minggu pada pukul 08.00-11.30 WIB. Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3.

Gerai ini tidak mengurus pergantian paspor hilang. Jadi memang dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan. Kuota penerbitan paspor sebanyak 100 sehari.

Adapun Kanwil Kemenkum HAM DKI menyediakan gerai layanan percepatan paspor di lima ULP, yakni Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Cibubur Junction, Plaza Semanggi, dan Pasar Pagi Mangga Dua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru