KONTAN.CO.ID - Program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja, baik saat masih produktif maupun ketika memasuki masa pensiun.
Dua program yang paling sering membuat pekerja bingung adalah Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP.
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan menganggap kedua program ini sama karena sama sama berkaitan dengan masa tua.
Baca Juga: Ini 5 Link Unduh Surat Pernyataan untuk Syarat PPPK BGN 2025
Padahal, tujuan, manfaat, serta cara pencairannya sangat berbeda. Kesalahpahaman ini sering membuat pekerja keliru dalam merencanakan keuangan jangka panjang.
Memahami perbedaan JHT dan JP sejak awal sangat penting, terutama bagi pekerja pemula yang baru memasuki dunia kerja. Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan kedua program ini secara optimal sesuai fungsinya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan JHT dan JP yang dirangkum dari BPJS Ketenagakerjaan dan Indonesiabaik.
Pengertian JHT dan JP dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan secara rutin dan dikembangkan melalui instrumen investasi.
Menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, JHT bersifat tabungan jangka panjang yang hasil akhirnya bisa diterima sekaligus saat memenuhi syarat tertentu.
Program ini sering dimanfaatkan sebagai bekal keuangan setelah berhenti bekerja.
Sementara itu, Jaminan Pensiun atau JP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta agar tetap layak setelah memasuki usia pensiun.
Berbeda dengan JHT, manfaat JP diberikan secara berkala setiap bulan, bukan sekaligus. Program ini dirancang untuk memberikan penghasilan rutin bagi peserta atau ahli warisnya.
Mengutip Indonesiabaik, JP lebih menyerupai penghasilan pengganti gaji saat pensiun, sehingga fungsinya lebih fokus pada kesinambungan pendapatan.
Perbedaan Tujuan dan Manfaat JHT dan JP
Perbedaan paling mendasar antara JHT dan JP terletak pada tujuan pembentukan dan manfaat yang diberikan. JHT bertujuan mengumpulkan dana yang dapat digunakan peserta untuk berbagai kebutuhan besar setelah masa kerja berakhir. Dana ini fleksibel dan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan peserta.
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai sekaligus. Peserta dapat mencairkan saldo penuh ketika mencapai usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, JP bertujuan memberikan jaminan pendapatan bulanan bagi peserta ketika sudah tidak produktif. Manfaat JP tidak diberikan sekaligus, melainkan dibayarkan secara rutin setiap bulan selama peserta masih hidup atau kepada ahli warisnya sesuai ketentuan.
Dengan karakteristik tersebut, JHT lebih cocok sebagai dana cadangan atau modal, sedangkan JP berfungsi sebagai penyangga pengeluaran bulanan di masa pensiun. Kedua program ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Tonton: Prabowo: Kepala Staf Angkatan Darat Jadi Ketua Satgas Percepatan Perbaikan Jembatan
Perbedaan Iuran dan Mekanisme Pencairan
Besaran iuran juga menjadi pembeda penting antara JHT dan JP. Iuran JHT berasal dari kontribusi pemberi kerja dan peserta. Dana yang terkumpul kemudian dikembangkan dan hasil pengembangannya menjadi milik peserta sepenuhnya.
Iuran JP juga dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta, namun manfaatnya dibatasi oleh batas atas upah tertentu.
Artinya, tidak seluruh gaji menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun. Skema ini dirancang agar program pensiun tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dari sisi pencairan, JHT memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi karena dapat dicairkan sekaligus saat peserta memenuhi syarat. Sementara JP hanya dapat dicairkan secara bulanan dan tidak dapat diambil sekaligus.
Pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar peserta dapat menyesuaikan perencanaan keuangan jangka panjang sesuai kebutuhan pribadi.
Mana yang Lebih Penting untuk Pekerja Pemula
Bagi pekerja pemula, memahami bahwa JHT dan JP bukan pilihan alternatif, melainkan dua program yang saling melengkapi, merupakan hal yang krusial.
JHT memberikan kebebasan dalam penggunaan dana, sedangkan JP memberikan kepastian penghasilan rutin.
Dengan mengikuti kedua program ini, peserta mendapatkan perlindungan finansial yang lebih menyeluruh saat memasuki masa tidak produktif.
Perencanaan keuangan akan lebih matang jika peserta tidak hanya mengandalkan satu jenis manfaat saja.
Oleh karena itu, mengenali perbedaan JHT dan JP sejak dini akan membantu pekerja bersikap lebih bijak dalam mengelola masa depan finansialnya.
Selanjutnya: Update, Korban Banjir Sumatra & Aceh 961 Jiwa Per Senin (8/12)
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 8-15 Desember 2025, Indomilk-Rinso Diskon Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News