CLOSE [X]

Simak panduan lapor SPT pajak secara online, tapi lupa EFIN

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Simak panduan lapor SPT pajak secara online, tapi lupa EFIN


PELAPORAN SPT - Jakarta. Tak perlu bingung jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Berikut panduan mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin lapor SPT SPT secara online tapi lupa EFIN.

Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi laporan SPT Tahunan untuk PPh tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3). Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%. 

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Namun jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkah bagi wajib pajak yang ingin lapor SPT online tapi lupa EFIN, seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  1. Buka surel dan pesan baru.
  2. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
  3. Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  4. Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
  5. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
  6. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  7. Kemudian, kirim pesan pada surel.
  8. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca juga: Terakhir lapor SPT 31 Maret 2021, ini besaran dendanya kalau telat

Editor: Adi Wikanto
Terbaru