Simak, Syarat Sertifikasi Halal Gratis 2022 bagi UKM

Senin, 21 Maret 2022 | 15:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, Syarat Sertifikasi Halal Gratis 2022 bagi UKM

ILUSTRASI. Ilustrasi sertifikasi halal gratis 2022.


SERTIFIKAT HALAL -Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 bagi UMK, melalui Program Sehati. 

Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Baca Juga: Cek, Ini Perincian Tarif Sertifikasi Halal MUI di BPJPH Kemenag

Aqil menyebut kuota sertifikasi halal gratis 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH. 

Meski demikian, UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. 

Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal gratis atau sertifikasi halal gratis 2022?

Baca Juga: BPJPH Beri 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Cara Daftarnya

Syarat sertifikasi halal gratis 2022

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal gratis 2022 atau sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. 
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. 
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. 
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi. 
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. 
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. 
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya. 
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. 
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. 
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik). 
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle). 
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL. 

Nah, itulah syarat sertifikasi halal gratis 2022 atau syarat mendapatkan sertifikat halal gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru