SERTIFIKAT HALAL - Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau tarif sertifikasi halal MUI.
Perlu diketahui, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha. Yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelsi Ulama Indonesia (MUI).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Alur dan Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI
Jenis tarif sertifikasi halal MUI
Tarif layanan BLU BPJPH atau tarif sertifikasi halal MUI ini terdiri atas dua jenis, yaitu:
1. Tarif layanan utama
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
- layanan permohonan sertifikasi halal
- layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
- layanan registrasi sertifikat halal luar negeri
Layanan akreditasi LPH meliputi:
- layanan akreditasi LPH
- layanan perpanjangan akreditasi LPH
- layanan reakreditasi level LPH
- layanan penambahan lingkup LPH
Baca Juga: YLKI: Kontrol Pascapasar Produk AMDK Perlu Diawasi Lebih Ketat